Informasi Perizinan Investasi Layanan Satu Pintu Ditata Ulang |
|
Informasi Perijinan Investasi Layanan Satu Pintu Ditata Ulang
Perijinan
merupakan pemberian legalitas kepada seseorang / pelaku usaha /
kegiatan tertentu, baik dalam bentuk ijin maupun tanda daftar usaha dan
merupakan aturan yang harus diikuti agar tercapai suatu tatanan
kehidupan masyarakat ekonomi, politik social dan budaya.
Kalangan
dunia usaha sering mengeluhkan proses pelayanan perijinan oleh
pemerintah yang berbelit-belit, tidak transparan, memakan waktu yang
panjang dan perlu biaya extra. Mereka sering bolak–balik dari satu
kantor ke kantor lain hanya untuk mengurus suatu layanan perijinan.
sehingga kinerja pelayanan umum secara keseluruhan menjadi buruk.
Masalah
yang sering dihadapi dan sering dikeluhkan bagi kalangan dunia usaha
adalah ketidak jelasan prosedur, biaya dan waktu pemrosesan ijin yang
tidak pasti selesainya, sehingga cost atau biaya yang dikeluarkan
sangat tinggi.
Melihat
begitu pentingnya, perijinan adalah sebagai pintu masuk bagi para
investor ke daerah yang harus segera dibenahi menjadi tantangan yang
tidak sederhana, karena berawal dari perijinan yang tidak efisien harus
di tata ulang yakni pro pasar (reformasi birokrasi), yaitu membangun
sistem pelayanan perijinan yang akuntabel, transparan, partisipatif,
efisien dan efektif serta ramah terhadap investor.
Kebijakan
pemerintah Ini, merupakan kabar gembira bagi Kalangan dunia usaha
dengan adanya informasi dari Pemerintah akan menata ulang Sistem
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang selama ini belum cukup efektif
memperbaiki masalah perijinan investasi di Indonesia secara
menyeluruh.

Menko
Perekonomian Chairul Tanjung mengungkapkan tersebut seusai Rapat
koordinasi Layanan Investasi di Jakarta Jum’at (18/7). Hadir juga dalam
rakor tersebut antara lain menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan
kepala Badan Koordinasi Penanaman modal (BKPM) Mahendra Siregar.
Dalam
rapat tersebut menhasilkan tiga poin kesepakatan untuk memperbaiki
masalah Perijinan yang berada di Indonesia. Tiga poin tersebut antara
lain Pembuatan pelayanan terpadu satu pintu, Penyederhanaan proses
Perijinan, termasuk evaluasi disetiap kementerian, dan Pembentukan
Lembaga penanaman Modal dan perijinan terpadu.
Chairul
Tanjung mencontohkan, ke depan harapannya adalah makin banyak lagi
usaha-usaha kecil yang memiliki akses pembiayaan atau mendirikan usaha
dengan lebih mudah. "Jadi saya berharap perusahaan-perusahaan informal,
perusahaan kecil, itu cukup punya satu lembar surat. Dengan satu lembar
surat ini dia sudah bisa membuka account di bank, melakukan semua aktivitas," papar Chairul Tanjung.
Kebijakan
Perbaikan Iklim Investasi tersebut sebagai kebijakan strategis yang
dijabarkan ke dalam program kegiatan dan tindakan yang lebih kongkrit
sebagai terobosan untuk percepatan investasi.Salah satu kegiatan atau
tindakan yang sangat penting. ( Sumber : Info HKI disunting oleh Hartono)
|
|
Larangan Pemberian Hadiah |
|
KOMITMEN PT KIW (PERSERO)
TENTANG
LARANGAN PEMBERIAN HADIAH KEPADA INSAN
PT KIW (PERSERO)
Sesuai
komitmen PT KIW (Persero) dalam menegakkan Prinsip Tata Kelola
Perusahaan (Good Corporate Governance) dan etika bisnis yang baik,
dengan ini diberitahukan kepada semua stakeholders PT KIW (Persero)
untuk tidak memberikan hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apapun, baik
secara langsung maupun tidak langsung kepada Dewan Komisaris, Direksi,
karyawan PT KIW (Persero).
Pihak-pihak
yang mengetahui pelanggaran terhadap komitmen PT KIW (Persero) ini,
dimohon untuk melaporkan melalui sarana pengaduan / whistle-blower
system di telepon 082-227-712-531 atau go_kiw@yahoo.com
dengan sekurang-kurangnya mencantumkan identitas dan unit kerja insan
PT KIW (Persero) yang menerima hadiah atau gratifikasi tersebut.
Kami
sangat berterimakasih dan menghargai seluruh stakeholders PT KIW
(Persero) dalam menegakkan Prinsip Tata Kelola Perusahaan (Good
Corporate Governance) dan etika bisnis yang baik.
Semarang , 17 Juli 2014
PT KIW (Persero)
Direksi
|
|
Pengertian Kawasan Industri |
|
Pengertian Kawasan Industri dan Zona Industri
Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI)
Secara
umum Masyarakat luas, kadang belum bisa membedakan Istilah Kawasan
Industri dan Zona Industri dan bahkan dilingkungan dilingkungan
pemerintah pun sering muncul kerancuan antara Kawasan Industri (Industrial Estate) dengan Zona Industri (Industrial Zone
) pada kenyataanya yang terjadi di lapangan bahwa secara fisik bahwa
Kawasan Industri itu telah berdiri sebelum regulasi yang mengatur
tentang Kawasan Industri itu disahkan oleh pemerintah.
Berikut
menurut penuturan Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI)
Bapak Sanny Iskandar bahwa “ Konsep tentang Kawasan Industri dalam buku
yang ditulis oleh William Bredo berjudul “ Industrial Estate – Tool for Industrialisation “ (Standford Research Institute, Menlo Park California 1960) ditulis sebagai berikut “ An
Industrial Estate is a tract of land which is subdivided and developed
according to comprehensive plan for the use of community of industrial
interprise the plan must make derails provision for the street and
roods, transportation facilities and installation of utilities. The plan
may provide for the erection of factory building in advance of sale or
lease to occupants.
The
plan must insure adequate control of the site and building through
zoning, through private restrictions incorporated as legal requirement
in the deeds of sale or lease, and through the provision of continuing
management, all with a view to protecting the investment of both
developer of estate and the tenants”
Sejarah
perkembangan Kawasan Industri, pada tahun 1960 konsep tersebut banyak
diadopsi oleh Negara – negara Asia yang akan mengembangkan Industrinya
seperti, Korea Selatan, Hongkong, Taiwan, Singapura, India kemudian
merambah ke Malaysia dan Indonesia.
Laju
perkembangan Investasi dunia pada saat itu mulai bergerak di awal tahun
1970an sudah mulai memasuki kawasan Asia Pasifik Tengah. Kemudian
situasi saat itu dimanfaatkan oleh Hong Kong, Korea Selatan, Taiwan dan
Singapura. Mereka mulai menarik manfaat yang luar biasa mulai rancangan
investasi dan pembangunan model Kawasan Industri ( Industrial Estate ) atau Kawasan Berikat (Bonded Zone), sehingga pertumbuhan industri manufaktur mulai berkembang.
Pembangunan
Kawasan Industri yang kuat memerlukan berbagai infrastruktur seperti
pengadaan lahan dan pendukungnya adalah Pelabuhan, Jalan, Listrik,
telekomunikasi dan sejumlah fasilitas pendukung yang diperlukan bagi
para investor.
Penerapan
kebijakan dinegara-negara tersebut dipaket dengan kebijakan yang sangat
menarik serta dianggap mampu merangsang pertumbuhan investasi seperti Tax Holiday, One stop service
dan sebagainya. Pemerintah juga memberikan dukungan langsung pada
tahap pengembangan maupun pengelolaan Kawasan Industri. Keberadaan
Kawasan Industri langsung dibawah badan atau Kementerian sehingga
koordinasinya lebih mudah dalam pengadaan infrastuktur, pembuatan
kebijakan dan kegiatan-kegiatan lain.
Di
Indonesia pada tahun 1970an baru hanya dikenal oleh kalangan yang
sangat terbatas Pemerintah membangun Kawasan Industri Pulogadung (JIEP)
dengan tujuan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi di DKI Jakarta,
kemudian konsep ini berkembang ke daerah-daerah seperti di Jawa Tengah ,
Kawasan Industri Cilacap (KIC) kemudian sekarang berubah menjadi
Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) di Surabaya ada (SIER dan PIER) di
Medan ada (KIM) dan di Makasar ada (KIMA).
Tahapan
ini adalah pra Kepres No. 53/1989 disebut dengan fase pertama kemudian
Pasca Kepres No. 53/1989 (1989-2009) dengan adanya keterlibatan sektor
swasta pada pase ketiga yaitu pasca PP No 24/2009 (tahun 2009 dst).
Adanya kewajiban Industri baru masuk Kawasan Industri.
Yang
Membedakan antara Kawasan Industri dan Zona Industri yaitu secara resmi
yaitu istilah Kawasan Industri diatur dalam Keputusan Presiden No.
53tahun 1989 tentang Kawasan Industri definisi ini sampai sekarang tetap
sama dan terakhir dimuat dalam Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2009
adalah sebagai berikut :
“
Kawasan Industri adalah Kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri
kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana
dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan
Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri ”.
“Sedangkan
kawasan pemukiman Industri didefinisikan sebagai bentangan lahan yang
diperuntukan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang dan
Tata Wilayah (RTRW) yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan
perundangan-undangan”.
Pemerintah
telah menerbitkan PP No 24 tahun 2009 tentang kawasan industri dimana
setiap perusahaan industry baru wajib berlokasi di dalam Kawasan
Industri.( Sumber Info HKI disunting oleh Hartono)
|
|
Tenaga Handal untuk Pekerja Industri |
|
Siapkan Tenaga Handal untuk Kawasan Industri
Dari Kiri : Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Gubernur Jawa Tengah, Komisaris Utama dan Direktur Utama PT KIW
SEMARANG -
Sejumlah pengusaha masih mengeluhkan kurangnya ketersediaan sumber daya
manusia (SDM) siap pakai. Padahal investasi di Jawa Tengah berkembang
semakin pesat. Seperti yang disampaikan perwakilan PT Aparel One
Indonesia Deni, pada Business Gathering se-Kawasan Industri Wijayakusuma
(KIW) dengan Gubernur Jawa Tengah, di KIW, Rabu (7/5).
Menurutnya,
perusahaan garmen yang dikelolanya terus berkembang. Karenanya
dibutuhkan tenaga kerja terampil yang cukup banyak. Pada tahun ini
setidaknya dibutuhkan 2.000 karyawan. Dan pada tahun depan, karyawan
yang dibutuhkan mencapai 3.000 orang. Namun, pihaknya kesulitan mencari
tenaga kerja terampil di bidang garmen.
Untuk
mengatasi hal tersebut, pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan
beberapa lembaga pendidikan ketrampilan (LPK). Bahkan perusahaan
tersebut juga telah mendirikan training center. "Tapi kami masih
kekurangan orang. Padahal infrastruktur, investor, dan buyers sudah oke.
Tinggal man power-nya. Kami mohon agar Pak Gubernur bisa membantu,"
kata dia.
Menanggapi
keluhan tersebut, Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH menyatakan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah siap mencetak tenaga handal untuk
disalurkan ke perusahaan. Apalagi, permintaan tenaga kerja siap pakai
semakin meningkat seiring bergesernya investasi ke provinsi ini. Khusus
untuk tenaga di bidang garmen, pemerintah provinsi secara rutin
menyelenggarakan pelatihan singkat secara gratis. Cara semacam itu
diharapkan dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja perusahaan garmen
sekaligus mengurangi pengangguran di Jawa Tengah.
"Pola
semacam itu terus saya dorong. Sebenarnya saya heran, banyak perusahaan
kekurangan tenaga kerja, tapi kok yang nganggur juga banyak. Jadi kalau
dikatakan tidak ada lapangan pekerjaan, saya mau tarik ke sini. Ini baru
yang di sini. Belum yang ada di Kendal, Semarang, Demak, Boyolali,
Sukoharjo," ungkap Gubernur.
Diakui
Jawa Tengah semakin seksi untuk investasi. Beberapa investor pun
berencana memindahkan usahanya ke provinsi ini. Karenanya hubungan
industrial yang baik harus terus dijalin, terutama hubungan penusaha dan
investor. Tidak hanya itu, daya dukung di sekitar Kota Semarang sebagai
ibukota provinsi pun terus ditingkatkan, dengan menerapkan konsep
metropolitan seperti di DKI Jakarta. Wilayah lain yang berpotensi juga
terus dikembangkan. Seperti Boyolali, Cilacap, dan lainnya. Selain
pengembangan wilayah, aspek transportasi dan infrastruktur terus
didorong.
Direktur
Utama PT KIW Mohamad Djajadi menjelaskan kawasan industri yang
dikelolanya cukup strategis, serta mudah terjangkau pusat moda
transportasi seperti bandara, pelabuhan laut, maupun stasiun kereta api.
Untuk menarik investasi, pihaknya terus melakukan pembenahan
infrastruktur internal dan menjadikannya kawasan industri yang siap
pakai. Sekarang ini sejumlah bangunan pabrik siap pakai pun telah
disiapkan untuk menjawab tantangan kebutuhan investor, lengkap dengan
fasilitas pendukungnya. Mulai dari listrik, air, saluran telepon,
membantu perekrutan tenaga kerja, hingga pengurusan perizinan.
Dalam
kunjungannya ke KIW, Gubernur menyempatkan untuk meninjau PT AST
Indonesia yang memroduksi komponen elektrika, antara lain televisi merek
Pioneer dan piano Roland, yang semuanya made in Indonesia. Perusahaan
tersebut juga tengah mengembangkan bisnisnya ke bidang furniture yang
telah memasuki pasar Jepang dan Australia. (humas provinsi jateng)
|
|
Undang Investor |
|
Kawasan Industri Wijayakusuma Undang Investor Kembangkan Bisnis
Jakarta, EnergiToday --
Kawasan Industri Wijayakusuma Semarang siap menyambut para investor
baru untuk mengembangkan bisnis di Jawa Tengah di area kelola seluas 250
hektare.
Direktur
Utama PT KIW (Persero), Mohamad Djajadi mengatakan kawasan yang
dikelolanya terus membenahi dan mengelola infrastruktur guna memajukan
industri. “Total pengembangan lahan mencapai 250 Ha, yang sudah
dibebaskan 181,88 Ha untuk kawasan industri di satu lahan yang siap
menerima investor baru,” jelas Mohamad seperti dilaporkan Harian Bisnis indonesia, belum lama ini.
KIW
diketahui telah memroses pengembangan dua perusahaan garmen yang
menanamkan modal masing-masinh diatas Rp 10 miliar. Kepastian masuknya
industri garmen itu ditengarai juga terpengaruh lebih rendahnya upah
tenaga kerja di Jateng.
Djajadi
menyatakan, saat ini KIW telah menyerap 13.750 tenaga kerja dengan
dukungan sarana prasarana kawasan industri yang diharapkan memenuhi
standar manufaktur. Selain itu, Gubernur juga menekankan pentingnya
memperhatikan faktor lingkungan melalui pengelolaan limbah industri
serta tata ruang.
Sementara
itu, Kepala Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Jateng, Yuni Astuti
terus mendorong masuknya investor baru ke dalam satu kawasan ekonomi.
(id/bi)
|
|